Hukuman Untuk PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat di Mulanay, Skors Atau Denda
Apabila tidak menerapkan kebijakan ini, PNS yang bersangkutan akan berisiko mendapatkan skors atau denda enam bulan gaji.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sabagai seorang abdi masyarakat, seorang aparatur sipil negara memang haruslah ramah terhadap masyarakat.
Apapun alasannya, seorang aparatur sipil negara harus memberikan layanan terbaik kepada masyarkat.
Itulah yang menjadi perhatian khusus Wali kota bernama Aristoteles Aguirre.
Baca juga: Potret Rudenim Manado Sulawesi Utara Deportasi 14 Detensi Filipina Pakai Kapal Perang
simak video terkait :
Sebuah kebijakan terbilang berani dilakukan oleh seorang Wali Kota di Filipina.
ia menerapkan "kebijakan senyum" setelah dirinya dilantik sebagai wali Kota Mulanay Di Provinsi Quezon, dikutip dari Kosmo, Selasa (17/7/2022).
BERANI, Wali Kota Ini Akan Skors dan Denda 6 Bulan Gaji PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat
Apabila tidak menerapkan kebijakan ini, PNS yang bersangkutan akan berisiko mendapatkan skors atau denda enam bulan gaji.
Baca juga: Rudenim Manado Sulawesi Utara Deportasi 14 Detensi Filipina Lewat Jalur Laut
Kebijakan ini harus diterapkan seluruh PNS ketika melayani masyarakat.
Intinya Para PNS di lingkungan pemerintahnya harus melayani masyarakat dengan ramah.
Apabila tidak, maka PNS yang bersangkutan siap-siap menghadapi risiko didenda.
Sanksinya juga tidak main-main akan didenda dengan gaji enam bulan atau diskors.
Baca juga: 14 Deteni WNA Filipina di Sulawesi Utara Tes PCR, Karudenim: Persiapan Deportasi dalam Waktu Dekat
Langkah yang dilakukan oleh Aristoteles Aguirre ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan tingkat pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kebijakan ini harus diterapkan ketika melayani masyarakat.