Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Baru Terungkap Ternyata Adik Brigadir J Dilarang Komandannya Lihat Proses & Hasil Autopsi Sang Kakak

Adik Brigadir J disebut mendapatkan larangan dari komandannya saat ingin mengetahui proses dan hasil autopsi terhadap kakaknya.

Kolase Tribun Manado/Handout
Baru Terungkap Ternyata Adik Brigadir J Dilarang Komandannya Lihat Proses & Hasil Autopsi Sang Kakak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripda LL Hutabarat, Adik dari Brigadir J ternyata mendapatkan larangan dari komandannya saat ingin mengetahui proses dan hasil autopsi terhadap kakaknya.

Karena itu, pihak keluarga Brigadir J menegaskan meminta agar ada autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas di Acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Baru Terungkap Status Bharada E Dalam Kasus Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J, Bukan Tersangka

Adik Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat, disebut mendapatkan larangan dari komandannya saat ingin mengetahui proses dan hasil autopsi terhadap kakaknya.

Oleh karena itu, pihak keluarga Brigadir J meminta ada autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J

Keterangan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat, Martin Lukas di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

“Karena kami tidak percaya proses autopsi yang menurut kami pada saat dilakukan itu tidak transparan, ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” ucap Martin.

Martin tidak dapat menjelaskan secara gamblang apa alasan komandan dari adik Brigadir J melakukan pelarangan.

Namun yang jelas, kata Martin, adik Brigadir J juga tidak dapat mengetahui hasil autopsi dari dokter perihal kematian kakaknya.

“Bahkan pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya itu juga distop katanya,” kata Martin.

Dalam kesempatan tersebut, Martin menuturkan adik dari Brigadir J hanya diizinkan untuk menandatangani surat hasil autopsi.

“Kami pikir ini kurang transparan ya, makanya mengingat kami membuat laporan baru terhadap dugaan pidana pembunuhan berencana dan juga penganiayaan barat, sangat penting agar perkara ini bisa menjadi terang benderang,” ujar Martin.

“Dan bisa memuaskan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sekarang sudah menjadi atensi publik dan juga kepada korban dan juga keluarganya untuk bisa dilakukan ulang autopsi.”

Sebelumnya perlu diketahui jika Brigadir J memiliki adik yang juga sama-sama mengabdi di institusi kepolisian, yakni Bripda LL.

Saat ini, Bripda LL dimutasi dari penugasan di Mabes Polri ke Polda Jambi setelah kejadian yang dialami sang kakak.

Polri Tak Masalah Jika Keluarga Minta Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan pihaknya mempersilakan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan ekshumasi dalam rangka melakukan otopsi ulang terhadap jenazah yang sudah dikuburkan.

Adapun ekshumasi merupakan istilah forensik yang mengacu kepada tindakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Pihaknya memastikan ekshumasi terkait autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Brigadir J diketahui sebelumnya tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sekadar informasi, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.

Satu di antaranya pembongkaran kuburan untuk autopsi ulang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya pihak kepolisian juga bakal melibatkan pihak eksternal.

Pelibatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan hasil yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa ekshumasi merupakan metode yang memiliki standar internasional.

Adapun hasilnya pun bisa diaduit jika tak sesuai dengan prosedur.

"Dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," ungkap Dedi.

Karena itu, Dedi menuturkan pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus Brigadir J secara transparan.

"Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.

Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Besok, rencananya, kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di hadapan pihak keluarga di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihak keluarga Brigadir J bakal ditemani pihak kuasa hukumnya untuk mendengarkan penjelasan hasil autopsi terhadap Brigadir J.

Adapun kedatangan mereka bakal diterima sejumlah penyidik di Mabes Polri.

"InsyaAllah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan pihak kepolisian.

Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.

"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya.

Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.

"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.

"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.tv

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved