Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baru Terungkap Status Bharada E Dalam Kasus Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J, Bukan Tersangka

Mabes Polri menyatakan status Bharada E pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J sebagai terperiksa

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/HO/Instagram
Perbedaan Pangkat Brigadir J dan Bharada E, Berikut Ini Urutan Kepangkatan Polisi Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus baku tembak yang terjadi antara dua orang polisi dan menyebabkan Brigadir J tewas semakin membuat penasaran.

Fakta baru terungkap soal status Bharada E yang disebut terlibat langsung baku tembak dengan Brigadir J.

Namanya sering disebut, namun belakangan ia jarang disebut lagi.

Baca juga: Pernyataan Mabes Polri yang Sebut Bharada E Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J Tuai Kritikan

Simak video terkait :

Ternyata terungkan Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mabes Polri menyatakan status Bharada E pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai terperiksa.

Lantaran, menurut Mabes Polri penembakan itu dilakukan sebagau upaya membela diri dan membela istri atasan (istri Irjen Ferdy Sambo) yang dilecehkan.

Bharada E disebut menembak Brigadir Yosua setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Baru Terungkap Kabar Bharada E, Polisi Manado Penembak Brigadir J Itu Kini Memohon Perlindungan

Kasus kematian Brigadir J. Foto-foto kolase Irjen Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi/Bharada E.
Kasus kematian Brigadir J. Foto-foto kolase Irjen Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi/Bharada E. (Kolase Tribun Manado/Istimewa via TribunSumsel.com/Instagram @r.lumiu/via TribunJakarta.com)

Mabes Polri dalam hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan:

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)."

Menanggapi pernyataan ini, anggota Tim Advokat Penegaka Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian langsung mengkritiknya.

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Baru Terungkap Hal yang Membuat Kuasa Hukum Ragukan Bharada E Sebagai Penembak Brigadir J: Berencana

Menurutnya, yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Seharusnya, lanjut Saor yang dilakukan kepolisian adalah melakukan penyelidikan.

"Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved