Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Akhirnya Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Langsung Lakukan Hal Ini Setiba di Rumah

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Langsung habiskan waktu dengan keluarga.

Editor: Frandi Piring
Twitter @DPP_LIP
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Langsung habiskan waktu dengan keluarga. 

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada habib Rizieq Shihab pada 24 Juni 2021.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Putusan di tingkat kasasi pada 15 November 2021 memperingan hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Lahap Makan Nasi Kebuli Bareng Anak Istri,

https://jakarta.tribunnews.com/2022/07/20/tiba-di-petamburan-habib-rizieq-shihab-lahap-makan-nasi-kebuli-bareng-anak-istri?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved