Habib Rizieq Shihab
Akhirnya Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Langsung Lakukan Hal Ini Setiba di Rumah
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Langsung habiskan waktu dengan keluarga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ), Muhammad Rizieq Shihab akhirnya bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022)
Habib Rizieq Shihab tiba di rumahnya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sekitar pukul 06.50 WIB, hari ini.
Setelah tiba di rumah Habib Rizieq Shihab langsung menghabiskan waktu dengan keluarga.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Rizieq langsung bertemu dengan anak dan istrinya di rumah.
"Habib makan buah, lalu makan nasi kebuli. Ini kami lagi makan bersama," kata Aziz saat dihubungi.
Aziz meminta masyarakat yang ingin sowan ke rumah Habib Rizieq agar bersabar.
Habib Rizieq membutuhkan waktu terlebih dahulu bersama keluarga.
"Kami minta pengertiannya dulu. Supaya Habieb istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya.
Mohon doanya. Biarkan habieb berkumpul dengan keluarganya dulu," lanjut Aziz.
Tidak ada acara penyambutan khusus saat kedatangan Habib Rizieq.
"Tidak ada acara sambutan. Kami ingin suasana kondusif. Tidak membeludak, tidak menimbulka kerumunan," kata dia.
Dilarang ambil gambar
Pengamatan TribunJakarta.com sekitar pukul 10.05 WIB, sejumlah pria mengenakan seragam putih berjaga-jaga di depan Jalan Paksi, jalan menuju kediaman Rizieq Shihab.
Di depan gang, terdapat tulisan larangan mendokumentasikan area tersebut.
"Dilarang mendokumentasikan dalam bentuk apapun. Di seluruh area ini kecuali hanya tim resmi LIP" tulis spanduk tersebut.
Selain orang berseragam serba putih, beberapa orang tampak hilir mudik masuk ke Jalan Paksi.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mengatakan Habieb Rizieq tiba sekitar pukul 07.18 WIB.
"Mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat. Jadi beliau statusnya tahanan kota.
Berkumpul bersama kita semua dan keluarga," katanya.
Slamet belum mengetahui rencana kegiatan Habieb Rizieq hari ini.
Habib Rizieq masih butuh istirahat.
"Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini Insya Allah beliau istirahat bersama keluarganya," pungkasnya.
Jejak Kasus Habib Rizieq Shihab
Diberitakan Tribunnews.com, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, sakit yang diderita Rizieq Shihab masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."
"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada habib Rizieq Shihab pada 24 Juni 2021.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Putusan di tingkat kasasi pada 15 November 2021 memperingan hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Lahap Makan Nasi Kebuli Bareng Anak Istri,