Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Glock yang Ditembakan ke Brigadir J, Pistol Buat Perwira Tapi Dipakai Bharada E
Polemik soal Pistol yang dipakai untuk tembak Brigadir J, harusnya buat perwira tapi dipakai bharada E
Bambang mengatakan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.
Oleh karenanya, dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan tugas penjagaan terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Ferdy.
"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.
"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan Pati (perwira tinggi) sekarang diubah cukup minimal level tamtama dan apakah ajudan perlu membawa senpi otomatis seperti Glock?" tuturnya.
Menurut Bambang, yang menjadi pertanyaan besar selanjutnya ialah siapa pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan Glock untuk Bharada E dan dari mana senjata tersebut berasal.
Rekomendasi penggunaan senjata api harusnya sesuai aturan dan peruntukannya, bukan untuk sekadar gagah-gagahan.
Dengan adanya kasus ini, Bambang khawatir, pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan senjata api untuk Bharada E bakal cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab.
"Hal-hal seperti itulah yang seringkali memunculkan arogansi yang ujungnya adalah penyalahgunaan senpi," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Bambang, belum ada aturan detail penggunaan jenis senjata yang dimuat Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Padahal, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.
Penjelasan ke publik
Senada dengan Bambang, menurut anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, penggunaan senjata jenis Glock 17 oleh Bharada E terkesan janggal.
Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.
“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).