Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Glock yang Ditembakan ke Brigadir J, Pistol Buat Perwira Tapi Dipakai Bharada E

Polemik soal Pistol yang dipakai untuk tembak Brigadir J, harusnya buat perwira tapi dipakai bharada E

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/HO
Baru terungkap Glock 17 yang Ditembakan ke Brigadir J, Pistol Buat Perwira Tapi Dipakai Bharada E 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Senjata yang ditembakan ke Brigadir J sebelumnya jadi sorotan.

Hal tersebut dianggap janggal karena senjata Glock 17 dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Janggal karena pistol tersebut digunakan oleh perwira tapi dikasus ini Bharada E yang pakai.

Baca juga: BREAKING NEWS, Universitas Sam Ratulangi Umumkan Hasil UTBK Jalur T2, 3.014 Calon Mahasiswa Lulus

Baca juga: Informasi Harga 20 Bahan Pokok di Kota Manado Sulawesi Utara Hari ini, Bawang Merah Masih Tinggi

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Desak 3 Orang Ini

Insiden polisi tembak polisi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), belum menemui titik terang.

Kini, senjata api (senpi) yang digunakan oleh Bharada E dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menuai polemik.

Menurut keterangan polisi, Bharada E memakai pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru. Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Brigadir J.

Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satupun mengenai Bharada E.

Sejumlah pihak menilai bahwa senpi Bharada E tak seharusnya dipakai oleh anggota kepolisian golongan tamtama.

Sementara, polisi berdalih, penggunaan senpi tersebut tak menyalahi aturan.

Foto : Senjata yang disebut dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa/Internet)

Tak sesuai aturan

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai, penggunaan senjata api pistol jenis Glock 17 oleh Bharada E tak sesuai peraturan dasar kepolisian.

Sebab, Bharada E merupakan anggota kepolisian berpangkat tamtama. Merujuk aturan dasar kepolisian, kata Bambang, tamtama hanya boleh membawa senjata api laras panjang.

"Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved