Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Brigadir J Diduga Diotopsi Sepihak, Adik Disuruh Teken Surat Tak Jelas oleh Jenderal
Disebutkan, jenazah Brigadir J diotopsi pihak Polri tanpa didampingi perwakilan dari keluarga. Adik Brigpol Yosua disuruh oleh Brigjen teken surat.
Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.
Agar Transparan, Polri Bakal Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Bareng Komnas HAM
Polri bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara terbuka.
"Sudah diautopsi, nanti akan disampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi menambahkan, hasil autopsi bakal disampaikan bersama Komnas HAM, agar transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," ucapnya.
Sebelumnya, pihak keluarga tak percaya dengan penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat versi polisi.
Untuk itu, pihak keluarga memanfaatkan momen kelengahan polisi untuk memfoto dan memvideokan jasad Brigadir Yosua, khususnya pada bagian luka, yang kini menjadi bukti tim kuasa hukum melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto."
"Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani, mereka buru-buru membuka bajunya."
"Kemudian memfoto dan memvideokan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Laporan dugaan pembunuhan berencana ini, kata Kamaruddin, telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto pasal 351 tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.