Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah di Nonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyebut kliennya lapang dada atas keputusan pimpinan Polri tersebut.
Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Sehingga demikian tugas tanggungjawab Divisi Propam akan dikendalikan pak Wakapolri ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.
Minta Autopsi Ulang
Keluarga Brigadir J meragukan hasil autopsi yang dilakukan oleh Polri terhadap jenazah korban.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar dilakukan autopsi ulang.
Kamaruddin dikabarkan membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (18/7/2022).
Pihaknya meminta dilakukan autopsi ulang dan visum et repertum ulang.
"Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam. Jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," katanya.
Kamaruddin mengatakan, hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga dilaksanakan di bawah tekanan atau di bawah kontrol. Sehingga masih belum diketahui kebenarannya.
"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya,"jelasnya.
Dikutip dari TribunJambi.com, Senin (18/7/2022), Kamaruddin berujar, ia menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya akan menjadi bukti dalam laporan polisi yang mereka buat.
Pagi tadi, Senin (18/7/2022) sekira pukul 09.45 WIB, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J sampai di Bareskrim Mabes Polri.