Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Desak 3 Orang Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Editor: Tesalonika Geatri
Foto via joglosemarnews.com/handout
Alasan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Desak 3 Orang Ini 

Di antaranya ia pernah mengungkap kasus prostitusi berkedok LC Karaoke di Tangerang Selatan.

Ferdy Sambo juga menangani kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri pada November 2020.

Dengan demikian, Ferdy Sambo sudah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sekira setahun 7 bulan.

Kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis menunjuk Ferdy Sambo untuk mengisi posisi Kadiv Propam.

Di mana setelah posisi tersebut kosong usai Kadiv Propam Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono meninggal pada 30 Oktober 2020.

Penunjukan itu kemudian membuat pangkat Ferdy Sambo naik dari Brigjen atau bintang satu menjadi Irjen atau bintang dua.

Ferdy Sambo pun tercatat sebagai jenderal bintang dua termuda.

Riwayat jabatan Ferdy Sambo:

- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

- Katim Tekab (Katim khusus anti bandit) Polres Metro Jakarta Timur (1995)

- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved