Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Baru Terungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Ada Perusakan Semacam Sayatan di Tubuh Brigadir J

Kamaruddin menduga autopsi dilakukan di bawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasilnya benar atau tidak.

Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kiri) dan Komaruddin Simanjuntak, kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J berjumlah empat orang, akhirnya melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota polisi yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, tiba di Bareskrim, Senin, sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca juga: Terungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Eks Kabintel TNI: Jangan Sampai Polisi Lindungi Pembunuh

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum membawa bukti berupa foto luka jenazah Brigadir J.

Luka-luka itu diduga tidak hanya berasal dari tembakan, melainkan juga penganiayaan.

"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga perusakan di bawah mata atau penganiayaan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, dilansir Tribunnews.com.

Kamaruddin kemudian merinci luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, ada dua jahitan di bagian hidung kliennya.

Selain itu, ada perusakan semacam sayatan di bagian jari manis dan kaki.

"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri."

"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku ragu atas autopsi yang dilakukan kepolisian.

Lantaran, Kamaruddin menduga autopsi dilakukan di bawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasilnya benar atau tidak.

Karena itu, pihak Brigadir J meminta autopsi ulang.

"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," ujarnya, dilansir Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved