Berita Seleb
Akhirnya Terungkap Alasan PS Glow Menang Gugatan, Benarkah MS Glow Daftarkan Bukan Kosmetik?
MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pstore Glow berhasil menang gugatan merek dagang melawan PT Kosmetika Global Indonesia atau MS Glow.
Dari hasil putusan sidang, Ms Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
Diketahui kasus itu digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Kini istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.

Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.
Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.
Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.
Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri
Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).
Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.
Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.
Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.
"Kenapa pstore glow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"