Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Bupati Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Tolak Penghapusan THL, James Sumendap: Tidak Relevan

Bupati Mitra, James Sumendap merespon wacana penghapusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemerintahan.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Kharisma Kurama
Bupati Mitra, James Sumendap. menentang keras Surat edaran pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). 

Pernyataan Pemerintah Pusat

Tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.

Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.

Meski begitu, masih ada kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes CPNS. Tapi tentu tidak semua bisa lulus dalam tes tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Ia mengatakan tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Karenanya status honorer akan dihapus seluruhnya pada November 2023.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujar Tjahjo, Minggu (5/6/2022).

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan
sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ucap Tjahjo.

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved