Kasus Ancaman Pembunuhan
Nekat Ancam Bunuh Mantan karena Hubungan Kandas, Pria Ini Malah Ditangkap Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang pria nekat ancam mantan pacarnya akan dibunuh karena hubungan keduanya kandas
Akhirnya tersangka mencari korban, tak berselang lama tersangka mendapatkan pesan singkat dari korban via Facebook.
Korban mengatakan dirinya sedang berada di toko serba Rp 35.000, tersangka langsung menyusul korban.
Berharap bertemu dengan sang mantan kekasih, ternyata tersangka tak menemui keberadaannya.
Dengan perasaan kesal tersangka bersama temannya menunggu di depan kuburan.
Foto : Ilustrasi. (THINKSTOCKPHOTOS)
Saat sedang menunggu, tak sengaja tersangka melihat korban bersama temannya sedang mengendarai motor di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.
Merasa tak dihargai, tersangka naik pitam dan langsung mengejar korban, hingga korban merasa syok hampir menjadi korban pembunuhan.
"Sebelumnya tersangka juga ada mengancam korban akan membunuhnya melalui messenger Facebook," ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan mulai dari 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor jenis honda Blade warna hitam, dan 1 lembar STNK sepeda motor jenis honda blade.
"Tersangka disangkakan Pasal UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com