Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ancaman Pembunuhan

Nekat Ancam Bunuh Mantan karena Hubungan Kandas, Pria Ini Malah Ditangkap Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang pria nekat ancam mantan pacarnya akan dibunuh karena hubungan keduanya kandas

Editor: Glendi Manengal
VIA SERAMBINEWS.COM
Foto Ilustrasi seorang wanita dikejar mantan pacarnya, diancam akan dibunuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID  -  Seorang mahasiswa nekat mengancam untuk membunuh mantan pacar karena hubungan kandas.

Diketahui aksinya tersebut dilakukan karena pelaku tak terima hubungan mereka berakhir.

Kini malah berakhir ditangkap polisi hingga terancam 10 tahun penjara.

Baca juga: Ingat Tiwi T2? Dulu Ceraikan Suami Orang Jepang Lantaran KDRT, Kini Bahagia Dengan Pria Muda

Baca juga: Rabi Yaakov Baruch, Keturunan Yahudi Belanda yang Tumbuh di Keluarga Beda Agama

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 15 Juli 2022, Aries Bakal Tersesat, Cancer Cari Pelarian

Sakit hati karena jalinan cintanya putus,  AA (21),  warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu mengancam mantan pacarnya, Lia.

AA tega mengancam Lia menggunakan parang.

Tak hanya sekali, aksi yang dilakukan berulangkali.

Korban yang merasa terancam melaporkan ulah mantan kekasihnya itu ke Polres Lebong.

Dalam laporannya, Lia mengaku diancam akan dibunuh menggunakan parang oleh tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Agung.

Foto : ilustrasi tahanan. (via Tribun Bogor)

Saat itu, tersangka bersama temannya mengejar korban, jarak motor korban dan tersangka sekitar 5 meter.

"Tersangka langsung mengeluarkan parang miliknya dan menghunuskannya, beruntung saat kejar-kejaran. Korban tiba di pemukiman warga, dan berhenti di salah satu warung di sana," ujar Kanit Pidum Polres Lebong, Ipda Amir Lukman Hakim, kepada Tribunbengkulu.com saat dihubungi, pada Kamis (14/7/2022).

Melihat korban berhenti diwarung tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

Usut punya usut, ternyata keduanya pernah menjalin hubungan asmara yang akhirnya kandas.

Tersangka sudah mengajak korban bertemu di pasar malam, namun tersangka yang bersama temannya ini tak menemukan korban.

Akhirnya tersangka mencari korban, tak berselang lama tersangka mendapatkan pesan singkat dari korban via Facebook.

Korban mengatakan dirinya sedang berada di toko serba Rp 35.000, tersangka langsung menyusul korban.

Berharap bertemu dengan sang mantan kekasih, ternyata tersangka tak menemui keberadaannya.

Dengan perasaan kesal tersangka bersama temannya menunggu di depan kuburan.

Foto : Ilustrasi. (THINKSTOCKPHOTOS)

Saat sedang menunggu, tak sengaja tersangka melihat korban bersama temannya sedang mengendarai motor di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

Merasa tak dihargai, tersangka naik pitam dan langsung mengejar korban, hingga korban merasa syok hampir menjadi korban pembunuhan.

"Sebelumnya tersangka juga ada mengancam korban akan membunuhnya melalui messenger Facebook," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan mulai dari 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor jenis honda Blade warna hitam, dan 1 lembar STNK sepeda motor jenis honda blade.

"Tersangka disangkakan Pasal UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved