Bitung Sulawesi Utara
Pelaku Perjalanan di Bitung Sulawesi Utara yang Belum Vaksin Booster Wajib Rapid Test dan PCR
Di Kota Bitung Sulawesi Utara Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksin Booster Wajib Rapid Test dan PCR.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung, Sulawesi Utara menyampaikan informasi penting terkait protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Menurut Kepala KSOP kelas II Bitung Stanislaus Wetik pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI), Direktorat Jendral Perbubungan Laut mengeluarkan ketentuan pelaku perjalanan.
Ketentuan tersebut untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut.
“Berdasarkan surat keputusan (SK), Kemenhub nomor 68 tahun 2022. Masyarakat yang baru Vaksin dosis I di rapid test dan test PCR negatif 3x24 jam.
Dosis II wajib rapid test antigen negatif 1x24 jam, PCR negatif 3x24 jam dan sebelum keberangkatan akan di vaksin booster,” kata Stanislaus Wetik, Kamis (14/7/2022).
Stanislaus menambahkan, bagi yang sudah vaksi dosis III atau booster tidak wajib melakukan rapid test antigen maupun PCR negatif.
Kemudian untuk yang sudah vaksin dosis II, dan waktunya sudah bisa untuk di vaksin Booster pihak KsOP kelas II Bitung akan bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung melakukan vaksin on site di lokasi terminal penumpang pelabuhan.
Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri, dengan moda transportasi laut akan berlaku pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2017.
Informasi itu, sudah disosialisasikan kepada operator kapal, pihak PT Pelni, perusahan pelayaran dan lewat fleyer ke masyarakat luas.
Nantinya untuk penerapan itu, pihak KSOP kelas II Bitung akan menggandeng unsur TNI, Polri, Kantor KKP Bitung dan Pemerintah daerah.
Bagaimana dengan penumpang yang akan turun, atau sebelum ketentuan ini diberlakukan Minggu (17/7/2022) sudah berangkat lebih dulu, pihaknyabakan melakukan koordinasi dengan KKP Bitung.
Karena sebelum waktu pemberlakuan, ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut ada beberapa pelabuhan yang akan disinggahi kapal Pelni sebelum masuk ke Pelabuhan Samudera Bitung belum memberlakukan.
Pihaknya optimis, penerapan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut akan berjalan sesuai harapan, sebab sebelumnya pihaknya dan instansi terkait lainnya telah melakukan hal yang sama.
“Dalam penerapan nanti, kami akan konsen dengan mempersiapkan lokasi atau tempat vaksin on site. Akan kerjasama juga dengan Dinas Kesehatan Kota Bitung, dan KKP untuk booster on site,” tambahnya.
Ditempat terpisah, PT Pelni Cabang Bitung menyampaikan informasi keberangkatan kapal Pelni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-KSOP-Kelas-II-Bitung-Stanislaus-Wetik-78.jpg)