Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kembalinya Brotoseno Jadi Polemik, Diharapkan Pemecatan Bisa Selesaikan Masalah

Tak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno meski sudah terlibat kasus korupsi membuat publik kecewa. Kamis (14/7/2022), Brotoseno akan menjalani KKEP PK.

Editor: Isvara Savitri
Handout
AKBP Raden Brotoseno. Kamis (14/7/2022), Brotoseno akan menjalani KKEP PK. 

Hujan kritik terkait keputusan mempertahankan Brotoseno membuat Kapolri meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.

AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno (SERAMBI)

Penyebabnya adalah Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.

Pun berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.

Tak lama setelah itu, Listyo meneken revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang telah direvisi menjadi Peraturan Kapolri (perkap) pada 14 Juni 2022, dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: BACAAN ALKITAB - Mazmur 34:15-18 Tuhan Benteng Perlindungan

Baca juga: Peringatan Dini Kamis 14 Juli 2022, BMKG: 28 Wilayah Waspada Alami Cuaca Ekstrem

Revisi meliputi tambahan ketentuan untuk peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang kode etik yang juga akan berlaku untuk kasus suap AKBP Raden Brotoseno. Perkap ini juga telah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vonis PK, Kisruh Brotoseno Diharap Selesai Lewat Pemecatan".

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved