Polisi Tembak Polisi
Bharada E dan Istri Kadiv Propam Diminta Muncul ke Publik, Kasus Brigadir J Disebut Baru 5 Persen
Baku Tembak di Rudis Kadiv Propam masih diselidiki, Bharada dan Istri Irjen Ferdy Sambo diminta muncul ke publik
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus penembakan Brigadir J masih dalam penyelidikan.
Diketahui sampai saat ini masih banyak kejanggalan yang muncul terkait baku tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam.
Hal tersebut jadi perhatian hingga mendapat tanggapan dari Kriminolog.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 07.00 WIB, Pria Tewas, Ditabrak Motor PCX Lalu Terlempar Tertabrak Vega R
Baca juga: Baru Terungkap Kelebihan Ajudan Kadiv Propam, Brigadir J Sniper, Bhadara E Penembak Nomor Satu
Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, 23 Daerah Waspada Hujan Lebat, Sulawesi Utara Termasuk
Kriminolog Ferdricka Nggeboe menilai, kasus pembunuhan Brigadir J masih gelap. Dari keilmuan kriminologi fakta kasus Brigadir J yang muncul ke permukaan baru 5 persen.
Tokoh peristiwa yakni isteri Kadiv Propam dan Bharada E harus muncul ke publik untuk memberi keterangan.
"Keterangan polisi yang ada, tidak membuat kasus terang dan transparan, melainkan menimbulkan banyak pertanyaan," kata Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jambi, Ferdricka melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan, bila melihat dari ilmu krimonologi dengan teori sebab akibat, keberadaan Brigadir J dalam kamar pribadi di rumah dinas adalah akibat.
Foto : Potret Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Keluarga Kompak. (Istimewa/Facebook/HO)
Maka, rangkaian peristiwa sebelum dia muncul di kamar itu perlu diungkap oleh saksi kunci, yakni Bharada E dan isteri Kadiv Propam, sebagai sebab.
Fakta lain yang perlu diungkap adalah apakah Brigadir J meninggal di tempat, saat terjadi baku tembak.
Kemudian jarak waktu antara peristiwa baku tembak yakni sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2022) dengan pengungkapan kematian Brigadir J ke publik, Sabtu (9/7/2022).
Dalam ranah rekayasa hukum, 1 jam bisa membuat rekayasa sesuai keinginan aktor intelektual. Termasuk pelaku, tempat kejadian perkara dan saksi bahkan fakta peristiwa bisa berubah sampai 360 derajat.
"Dalam kasus Brigadir J, rentang waktunya cukup jauh ya. Lebih dari 12 jam. Artinya segala kemungkinan bisa terjadi," kata Ferdricka.
Kemudian TKP yang tidak dipasang garis polisi dan seseorang bisa dengan mudah memasuki TKP dan ini berpotensi menghilangkan barang bukti.