Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Topik Polri

Akhirnya AKBP Raden Brotoseno Eks Napi Korupsi Dipecat dari Polri, Ini Hasil Sidang Kode Etiknya

Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno.

Tayang:
Editor: Tesalonika Geatri
Kompas TV
AKBP Raden Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri. 

Lantas, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. 

Divonis 5 tahun penjara

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.

Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Pada waktu itu, Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Bebas Awal Tahun 2020

Setelah menjalani hukuman penjara, Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved