Penangkapan Mas Bechi di Jombang
Penemuan Mengejutkan Polisi Saat Amankan Pengikut Mas Bechi, Ada Pistol Jenis Airsoft Gun untuk?
Terungkap penemuan Polisi saat amankan pengikut Mas Bechi. Apa saja penemuan Polisi itu?
"Belum ada. Kita akan lakukan laboratorium forensik untuk dilaksanakan pengecekan, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil dari laptop tersebut," terangnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, massa yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat itu, disinyalir ada yang menggerakkan ataupun mengarahkan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca juga: Suasana Mencekam saat Anak Kiai Jombang Ditangkap Ratusan Polisi, Mas Bechi Sempat Disembunyikan
Oleh karena itu, kelima tersangka, dikenai Pasal 19, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, mencegah dan menggagalkan tindakan kepolisian ataupun penuntutan, dalam penyidikan atau penuntutan, dapat dipidana penjara lima tahun.
"Makanya kita terapkan pasal 19, ini bisa kena si yang langsung maupun tidak langsung. Nanti kenakan. Kami masih dalami, beberapa arahan, pra atau pasca, makanya pra kita dalami, dan pasca kita dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, proses upaya penangkapan paksa terhadap MSAT dilakukan oleh pasukan dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (7/7/2022).
Informasinya, dalam proses upaya penggeledahan dan penangkapan terhadap MSAT. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi petugas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan itu, dibawa menggunakan mobil menuju ke Mapolres Jombang.
"Nanti akan kita data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu," katanya, Kamis (7/7/2022).
Sejumlah orang itu diamankan polisi karena menghalang-halangi upaya polisi menggeledah sejumlah area ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT.
"Kami masih melakukan upaya penggeledahan di beberapa gedung. Karena di dalam luas sekali. Gedung kamar kamar, itu kami periksa. Mudah mudahan dalam waktu dekat segera kita menemukan tersangka," jelasnya.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengungkapkan, petugas sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah orang yang menghalangi kedatangan para petugas untuk masuk ke dalam area ponpes.
"Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan aja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa. Kami beri waktu satu jam, ternyata satu jam belum mau, akhirnya kami melakukan upaya paksa mendorong aja. Akhirnya kita bisa masuk dan berproses," pungkasnya.
Kemudian, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Baca juga: Cerita Korban Pelecehan Mas Bechi, Pelaku Pakai Doktrin Ilmu Metafakta, Ngaku Tak Bisa Buat Apa-apa
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.