Kasus Anak Kiai Jombang
Nasib Anak Kiai Jombang Mas Bechi Sudah Ditentukan Kejati Meski Belum Disidang, Begini Hukumnya
Nasib anak kiai Jombang, Mas Bech alias Moch Subchi Al Tsani setelah ditangkap. Kejati Jatim siap lakukan pembuktian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib anak kiai Jombang Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, setelah ditangkap dan menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, telah ditentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mas Bechi bakal dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
Kejati Jatim akan berusaha melakukan pembuktian dalam persidangan atas kasus Mas Bechi.
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip TribunJatim.com, putra kiai sekaligus petinggi ponpes tersebut dapat didakwa dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun.
(Foto Mas Bechi anak kiai Jombang ditahan Polisi./Umarul Faruq/Antara Foto)
Baca juga: Penemuan Mengejutkan Polisi Saat Amankan Pengikut Mas Bechi, Ada Pistol Jenis Airsoft Gun untuk?
Selain itu, Mas Bechi akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan
yang masa hukumannya selama 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian.
Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).
Mia Amiati menjelaskan, memberatkan atau meringankan hukuman bagi pelaku nantinya bergantung pada alat bukti atau saksi saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani,
korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu karena yang lain menarik diri dari awal.
Jadi korban itu betul-betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," ujar Mia.
"Yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes,
jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," imbuhnya.
Lanjutnya, pihaknya akan berupaya untuk mencari dan menggali kesaksian lain terkait dugaan kasus pencabulan yang menjerat Mas Bechi.
"Kami akan memohon kepada majelis untuk menambahkan saksi tambahan.
Nanti lihat bagaimana prosesnya di pengadilan," tutup Mia Amiati
Sebelumnya, Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
karena diduga melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan, dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.
Proses penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi,
polisi baru berhasil membawa tersangka setelah 15 jam proses negosiasi.
Usai ditangkap, Mas Bechi kini ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
Jejak pelarian Mas Bechi
Setelah berbulan-bulan buron, akhirnya Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi alias MSAT, anak kiai Jombang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap pada Kamis (7/7/2022).
Jejak pelarian Mas Bechi sebagai pelaku kasus pencabulan santriwati ini terlibang mengejutkan publik.
Mas Bechi tertangkap setelah enam bulan buron dan sempat disembunyikan.
Moch Subchi Azal Tzani diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Seusai diringkus Polisi secara paksa, Mas Bechi kini mendekam di ruang isolasi khusus Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, mulai Jumat (8/7/2022).
Anak Kiai Jobang itu akan menjalani masa isolasi selama 14 hari.
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, MSAT ditempatkan di ruang khusus seluas 4x5 meter bersama 10 orang penghuni lainnya.
Sesuai prosedur, MSAT tak boleh dikunjungi oleh siapa pun selama masa diisolasi.
"Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," ujarnya, Jumat.
Enam bulan buron
Sebelum ditangkap, MSAT sempat buron selama enam bulan.
Nama MSAT dimasukkan oleh Polda Jatim dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Januari 2022.
Sebelum memasukkan MSA ke dalam DPO, polisi sempat mengantar surat pemanggilan kepada tersangka ke Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang.
Namun, petugas diadang ratusan simpatisan.
Upaya penangkapan MSA lewat penjemputan paksa berjalan alot.
Pada Minggu (3/7/2022), polisi sempat menjemput MSAT ke Ponpes Shiddiqiyyah. Akan tetapi, tersangka melarikan diri menggunakan mobil.
Hingga akhirnya polisi mengerahkan personelnya untuk menjemput paksa MSAT ke Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).
Penjemputan paksa yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu akhirnya membuahkan hasil. MSA menyerahkan diri pada Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur yang Berhasil Tangkap Mas Bechi di Jombang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com