Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulawesi Utara

James Arthur Kojongian Tugas Lagi Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Hadir di Rapat Banggar

DPRD Sulawesi Utara kini sepenuhnya mengembalikan James Arthur Kojongian. ke posisi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Ryo Noor
Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Cengkih, Jalan Manado-Bitung, Kota Manado, Selasa (12/7/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - DPRD Sulawesi Utara kini sepenuhnya mengembalikan James Arthur Kojongian.

James Arthur Kojongian dikembalikan ke posisi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

Hak protokoler, fasilitas pimpinan dewan, termasuk hak keuangan pun sudah dipulihkan setelah sebelumnya sempat dilengserkan di Februari 2021 buntut kasus perselingkuhan dan insiden dengan istrinya Michaela Elsiana Paruntu.

James Arthur Kojongian, Politisi Partai Golkar pun hadir dalam Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Cengkih, Jalan Manado-Bitung, Kota Manado, Selasa (12/7/2022)

Ia hadir bersama Personel Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Mereka rapat bersama Perangkat Daerah Pemprov Sulawesi Utara dipimpin Pj Sekprov Praseno Hadi.

Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiskus Andi Silangen bahkan secara khusus menyebut James Arthur Kojongian berkesempatan hadir sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua Banggar.

"Ada Pak James Arthur Kojongian hadir, teman dua lagi (Billy Lombok dan Victor Mailangkay) ada kegiatan, '' ujar Fransiskus Silangen yang juga Ketua Badan Anggaran.

James Arthur Kojongian merupakan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara hadir mengenakan kemeja putih. Para wakil rakyat itu duduk berhadap-hadapan dengan para birokrat Pemprov Sulawesi Utara.

Adapun personel DPRD yang hadir langsung dalam Rapat ini yakni Hendry Walukouw (F Demokrat), Amir Liputo (F-Nyiur Melambai), Vonny Paat (F-PDIP), Raski Mokodompit (F-Golkar)

James Arthur Kojongian (F-Golkar), Fransiskus Silangen (F-PDIP), Sandra Rondonuwu (F-PDIP), Sjennie Kalangi (F-Nyiur Melambai), Betty Kapojos (F-PDIP), Boy Tumiwa (F-PDIP), dan Arthur Kotambunan (F-PDIP), serta Jems Tuuk (F-PDIP) hadir secara virtual.

Sebelumnya, DPRD Sulawesi Utara sudah mengambil keputusan Politisi Partai Golkar James Arthur Kojongian akan dikembalikan posisi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

Keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Mendagri yang belum bisa memproses pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian. Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulawesi Utara.

Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos

Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.

Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil.

JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke atas mobil. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di atas mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Belakangan kasus itu viral, hingga mendapat kecaman publik.

James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.

Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulawesi Utara, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.

Semua hak dan protokoler sebagai pimpinan DPRD dicabut. Belakangan Kemendagri belum bisa memproses pemberhentiannya tersebut. DPRD kemudian mengembalikan jabatan JAK sebagai Pimpinan DPRD. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved