Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baku Tembak di Jakarta

Brigadir Nopryansah Tewas Ditembak Barada E, Pengamat: Tamtama Tak Diperbolehkan Bawa Senjata

Brigadir Nopryansah Tewas di Tembak Barada E, Pengamat: Tamtama Tak Diperbolehkan Bawa Ssenjata

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Tribun Jambi
Brigpol Nopryansah Tewas ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kematian anggota polisi di Rumah Dinas Pejabat Polri tengah jadi sorotan.

Diketahui dalam kasus ini banyak kejanggalan yang terjadi.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Pengamat Kepolisian.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 13 Juli 2022, Ini Daftar Kabupaten/Kota Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Mulai Bergulir di DPRD

Baca juga: Masih Ingat Artis Cantik Bunga Zainal? Kini Menikah dan Punya Anak Tiri Bak Artis Bollywood

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan menggunakan senjata api (senpi) saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Bambang Rukminto, seharusnya Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek lantaran pangkatnya masih Bhayangkara 2.

Karena itu, Polri harus mengungkap asal-usul senjata api milik Bharada E.

"Pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Foto : Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat semasa hidup dan penampakan jenazah ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi pada Jumat (8/7 2022) sekitar 17.00 WIB. (Ist via Tribunnews)

Bambang menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Termasuk, pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban yaitu jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri.

"Artinya Irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," jelas Bambang.

Bambang menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk bertindak cepat, tegas dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut agar tidak adanya asumsi liar.

"Segera menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyekti, transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved