DJP Suluttenggomalut
PPS Berakhir, DJP Suluttenggomalut Kumpulkan PPh Rp 561 Miliar
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS Berakhir. DJP Suluttenggomalut Kumpulkan PPh Rp 561 Miliar,
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS.
Yakni sebesar Rp 562,23 M dengan jumlah peserta sebanyak 5.824 wajib pajak (WP).
Realisasi penerimaan PPS tersebut dikumpulkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 16 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berasal dari wajib pajak di empat provinsi.
Yakni Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut.
Pada masa akhir program, terdapat peningkatan penerimaan PPS yang sangat signifikan pada seluruh wilayah kerja di Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Khusus di Sulut, tercatat 3.269 Surat Keterangan untuk 2.777 Wajib Pajak (WP).
Sementara, PPh yang dihimpun sebesar Rp 246.648.774.729 miliar dengan harga yang dilaporkan Rp 2.279.364.510.043.
Secara umum, Kanwil DJP Suluttenggomalut menerima pengungkapan 5.824 WP yang terbagi menjadi 1.543 surat keterangan dari kebijakan I dan 5.343 surat keterangan dari kebijakan II.
Sementara, nilai PPh Rp 561.228.490.292 dengan nilai harta yang dilaporkan Rp 5.399.911.334.698.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra memberi catatan, satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
"Sehingga satu wajib pajak bisa mendapatkan lebih dari satu Surat Keterangan," kata Mindra kepada Tribunmanado.co.id, Senin (11/07/2022).
Atas pencapaian penerimaan PPS di Kanwil DJP Suluttenggomalut, Mindra mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan PPS.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh wajib pajak, pemerintah daerah, asosiasi- asosiasi, perbankan, awak media dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, dengan berakhirnya PPS maka akan dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).