Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dua Pelaku Perudungan Anak Tak Ditahan Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin: Sedang Hamil 5 Bulan

Sempat viral di medis sosial dan ditangkap oleh Polresta Manado. Dua pelaku perudungan anak di Manado dikabarkan telah dibebaskan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
IST/Polresta Manado
Pelaku perudungan anak di Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat viral di medis sosial dan ditangkap oleh Polresta Manado.

Dua pelaku perudungan anak di Manado dikabarkan telah dibebaskan.

Kabar dibebaskannya dua pelaku perudungan anak ini setelah netizen mendapatkan salah satu postingan medsos pelaku yang sedang asyik miras dengan teman-temannya.

Kedua pelaku yang diamankan pada kasus perudungan anak ini yakni MT (19), CS (17) dan FT (18) sebagai saksi.

Bebasnya dua pelaku perudungan anak ini ikut dikomentari oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.

Menurutnya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 UU No 17 tahun 2016 sub Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Arifin.

Dijelaskannya lagi bahwa pelaku utama MT dan CS tidak ditahan.

"MT tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan yang bersangkutan sedang hamil 5 bulan dan CS masih dibawah umur," kata Arifin.

Taufiq menambahkan jika saat ini kedua tersangka sudah diwajibkan lapor ke polisi.

"Untuk kedua tersangka wajib lapor dua kali seminggu," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Seorang remaja putri berinisial MK (14) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dianiayai tiga wanita.

Insiden ini dipicu salah satu pelaku sakit hati karena korban memprovokasi ayah pelaku yang membuat adiknya dipukuli.

Peristiwa ini yang viral lewat rekaman video di media sosial ini menampakkan korban dianiaya secara sadis oleh para pelaku.

Tampak korban menangis histeris meminta ampun saat jatuh tersungkur.

Dalam video itu, permintaan maaf korban tidak dihiraukan.

Pelaku justru secara membabi buta memukuli dan menendang korban hingga membuat korban terjatuh. (Nie)

Baca juga: KRONOLOGI Brigpol Nopryansah Tewas Usai Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

Baca juga: Kejanggalan Keluarga Brigpol Nopryansah Ajudan Kadiv Propam yang Tewas Tertembak: Ada Luka Sayatan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved