Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Akhirnya Terungkap Perlakuan Pihak Hotel ke Tamara Bleszynski Saat Teresa Meninggal, Fakta Terkuak

Tamara Bleszynski, ibu Teuku Rassya mengenang kembali kematian kakaknya, Teresa Bleszynski. Ia mengungkap perlakuan pihak hotel padanya.

instagram @tamarableszynskiofficial
Kolase foto Tamara Bleszynski, Marlin Kerap dan Teresa Bleszynski - Artis Tamara Bleszynski mengenang kembali kematian kakaknya, Teresa. Ia mengungkap perlakuan pihak hotel padanya. 

"Jangan sombong, padahal selama ini keluarga kalian hidup dari hasil merampas hak-hak anak-anak yatim."

"Tuhan MAHA mengetahui @hotelbukitindahpuncak," tulis mantan istri Teuku Rafly Pasya tersebut.

Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang

Sebelumnya dikabarkan, artis Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan aset properti di Polda Jawa Barat.

Tamara melaporkan tiga orang pengelola hotel.

Hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Adapun alasan Tamara melaporkan lantaran selama 19 tahun ia tak dilibatkan dalam kepengurusan hotel tersebut, dan tak menerima hasilnya.

Tamara Bleszynski pernah mengalami kejadian yang tak mengenakan.
Tamara Bleszynski pernah mengalami kejadian yang tak mengenakan. (Instagram @tamarableszynskiofficial)

Belum lagi, Tamara diminta untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.

“Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali enggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu. Itu pun saya masih sabar tapi setelah berhutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya gimana dengan anak saya,” kata Tamara dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Tamara mengaku awalnya tak mau mempermasalahkan hal ini.

Namun, tidak ada itikad baik dari pihak hotel.

“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tambah Tamara.

Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen dari hotel itu, yang merupakan warisan dari orangtuanya.

Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.

“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

Sebagian diolah dari artikel di Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved