Berita Viral
Viral Ibu Bhayangkari Pukul Diri Sendiri Demi Jebloskan Suaminya Briptu FFM, Curhat di Medsos
Viral perseteruan Briptu Frengki Friadi Manullang dan istrinya, Sunny Sinaga. Ibu Bhayangkari curhat di media sosial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial curhatan dari seorang ibu bhayangkari bernama Sunny Sinaga, tentang perlakukan suaminya yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
Sang ibu bhayangkari mengaku dirinya dihajar hingga babak belur oleh suami yang diketahui bernama Briptu Frengki Friadi Manullang.
Briptu Frengki Friadi Manullang (FFM) adalah polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara, tepatnya di Polsek Pahae Julu sebagai Bhabinkamtibmas.
Curhatan Sunny Sinaga dituliskan dalam akun Facebook Sunny Sinaga pada tanggal 3 Juli 2022 lalu.
Dalam tulisanya, Sunny Sinaga menyampaikan bahwa dia sudah berulang kali dipukuli oleh suaminya bernama Briptu Frengki Friadi Manullang.
Sunny menyampaikan bahwa mertuanya yiatu ibu dari Briptu Frengki Friadi Manullang turut andil dalam kasusnya ini. Dimana dia juga pernah mendapat penganiayaan dari mertuanya tersebut.
Lebih sadisnya Sunny Sinaga dan anaknya yang masih bayi pernah ditinggalkan Briptu Frengki Friadi Manullang di tengah jalan.
Dalam postingannya Sunny Sinaga juga menceritakan bahwa dia sudah berulang kali melakukan pengaduan ke polisi namun kasusnya tetap tak diproses, bahkan dia malah dimarahi oleh polisi.
Postingan Sunny Sinaga mendapat banyak dukungan dari Warganet dan meminta polisi segera memproses kasus tersebut.
Briptu Frengki Friadi Manullang Ditetapkan Tersangka
Viralnya curhatan Sonny Sinaga juga berdampak pada proses hukum yang sudah dilaporkan Sunny Sinaga kepada Polres Tapanuli Utara.
Briptu Frengki Friadi Manullang pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya.
"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu Frengki Friadi Manullang sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polrest Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/7/2022) malam.
"Briptu Frengki Friadi Manullang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," sambungnya.