Kasus Korupsi
Sosok Letkol Dodiek, Mantan Komandan Yonif Raider yang Dipecat Usai Terbukti Korupsi Dana Covid-19
Letkol Dodiek Dipecat usai Terbukti Melakukan Korupsi Dana Covid-19 para Prajuritnya
Amar Lainnya : HUKUM
Catatan Amar: M E N G A D I L I
I. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Dodiek Wardoyo, S.A.P., M.I.Pol, Letnan Kolonel Inf NRP 11020032150779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama: Penyalahgunaan kekuasaan, Dan Kedua: Tidak mentaati perintah dinas.
II. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
II. Menetapkan barang bukti berupa:
A. Barang-barang:
1) 1 (satu) bundel Wabku Covid-19 tahun 2020.
2) 1 (satu) bundel Wabku Kalori TW IV tahun 2020.
3) 1 (satu) buah Jaket Taktical lengan panjang warna hitam.
4) 1 (satu) buah Penyegelan Barang Bukti yang disita dari Sdri. Iin Devita (istri Letkol Inf Dodiek Wardoyo). Dikembalikan ke Yonif RK 136/TS.
5) Uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dikembalikan kepada Sdri. Iin Devita (istri Terdakwa).
B. Surat-surat.
1) 2 (dua) lembar Surat Telegram Pangdam I/BB tanggal 19 November 2019 tentang Perintah Penekanan Ulang Guna Menjaga Netralitas TNI AD dalam pelaksanaan Pemilu serentak di wilayah Kodam I/BB.
2) 1 (satu) lembar Rekap penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.
3) 5 (lima) lembar Print Out penerimaan dana Covid-19 tahun 2020.