Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kios Seharga Ratusan Juta di Manado Sulawesi Utara Dibongkar, Endang Trauma: Padahal Saya Punya OSS

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Arthur Rompis
Penertiban kios di jalan Ringroad Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado provinsi Sulut Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Endang terkejut kios makannya ikut dibongkar dalam penertiban di jalan Ringroad Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado Provinsi Sulawesi Utara Rabu (6/7/2022).

Pasalnya, kios miliknya mengantongi izin usaha OSS.

"Namun tetap dibongkar karena tidak kantongi IMB," katanya.

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing. (kek.go.id)

Endang mengaku tak mungkin urus IMB. Karena ia hanya menyewa tanah.

Meski demikian, Endang tetap patuh. Ia membongkar sendiri kios miliknya.

Sebut Endang, kios makannya baru berdiri dua bulan.

Harapannya tinggi dengan kios itu. Makanya tak segan - segan dia keluarkan uang sebesar 100 juta lebih untuk pembangunannya.

"Namun ternyata seperti ini," kata dia.

Endang mengaku punya sebuah lokasi jualan lagi. Tapi peristiwa itu membuatnya trauma.

"Terus terang saya masih trauma jualan," bebernya.

Kabid Perundang Undangan Pol PP Manado Richard Linelejan membeber, payung hukum penertiban adalah Perda nomor 6 tahun 2012 tentang bangunan.

"Bangunan bangunan ini tak punya IMB serta terlihat kumuh," kata dia.

Menurut Richard, pihaknya sebagai pelaksana dari pembongkaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved