Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman Mayor Beni Arjihans

Fakta Baru, Sertu Alkausar Celaka Patah Tulang Sebelum Bunuh Mayor Beni Arjihans, Motif Terungkap

Fakta terbaru kasus pembunuhan Mayor Beni Arjihans oleh Sertu Muhammad Alkausar di Merauke. Motifnya terungkap.

Editor: Frandi Piring
Kolase Dok. database.idionline.org/TribunPapua.com
Fakta Baru, Sertu Alkausar Celaka Patah Tulang Sebelum Bunuh Mayor Beni Arjihans, Motif Terungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru kasus pembunuhan Mayor Beni Arjihans, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) TK IV LB Moerdani Merauke.

Diketahui, Mayor Beni Arjihans meregang nyawa karena luka tikaman dari Sertu Muhammad Alkausar.

Motif penikaman Sertu Muhammad Alkausar terhadap Mayor Beni Arjihans akhirnya terungkap.

Terbaru, Sertu Muhammad Alkausar dikabarkan mengalami kecelakaan hingga patah tulang, sebulan sebelum menikam Mayor TNI Ckm dr Beni Arjihans, Selasa (5/7/2022), kemarin.

Sertu Muhammad Arjihans merupakan Bintara rumah sakit tersebut, juga sempat menjalani operasi tulang selangka dan pemulihan.

"Pelaku kena musibah kecelakaan 16 Mei 2022 pada saat dia pulang kantor naik motor kendaraan. Tulang selangka patah sehingga harus operasi pasang pen," kata Danrem 174/ATW, Brigjen TNI Reza Pahlevi kepada Tribun-Papua.com, Rabu (6/7/2022).

Brigjen Pahlevi mengungkapkan, Sertu Muhammad Alkausar baru berdinas di Merauke kurang lebih satu tahun.

Saat kecelakaan, perawat yang pernah bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) Jayapura ini diberikan waktu untuk beristirahat selama satu bulan.


(Foto: Ilustrasi korban kecelakaan. Dok. Handout)

Sertu Muhammad Alkausar pun melakukan operasi pasang pen pada 3 Juni 2022.

Setelahnya, beristirahat selama 14 hari.

Sertu Muhammad Alkausar lalu masuk kantor kurang lebih 2 minggu terakhir.

"Pelaku sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak," ungkap Brigjen Reza.

Kini, Sertu Muhammad Alkausar akan menelan pil pahit. Ia terancam hukuman berat, selain dipecat.

Ia tengah menjalani proses hukum di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVII/3 Merauke.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved