Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Fakta Persidangan Doni Salmanan Kondisi Terkini Hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan segera disidang

Editor: Tesalonika Geatri
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Akhirnya Terungkap Fakta Persidangan Doni Salmanan Kondisi Terkini Hingga Terancam 20 Tahun Penjara 

Didampingi petugas memasuki Kantor Kejati Jabar, Doni mengaku sehat.

"Alhamdulilah sehat, ucapnya.

Perkara ini pun langsung dilimpahkan ke Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti."

"Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti."

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," jelas wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.

5. Doni Salmanan kemudian ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung

Usai dilakukan pelimpahan tahap II, Doni kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk penahanan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ungkap Didi.

Doni sementara akan ditahan selama 20 hari, kemudian pelimpahan ke pengadilan, terhitung mulai 5 Juli 2022.

Didi mengatakan bahwa dakwaan juga telah disiapkan.

6. Update barang bukti yang diamankan

Sebanyak lebih dari 100 barang bukti telah disimpan di Kejari Bale Bandung.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," ujar Didi.

7. Update pasal pelanggaran Doni Salmanan

Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni pun terancam 20 tahun penjara.

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved