Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Fakta Persidangan Doni Salmanan Kondisi Terkini Hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan segera disidang

Editor: Tesalonika Geatri
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Akhirnya Terungkap Fakta Persidangan Doni Salmanan Kondisi Terkini Hingga Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan segera disidangkan.

Doni kini menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan.

Berikut ini beberapa fakta persidangan kasus investasi bodong Quotex Doni Salmanan dalam artikel ini.

Kasus investasi bodong Quotex yang menyeret Doni Salmanan kini memasuki tahap baru.

Usai dilakukan pelimpahan tahap II, Doni Salmanan ditahan sementara di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan jadi korban penipuan
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan jadi korban penipuan (Instagram Doni Salmanan)

Lantas, bagaimana perkembangan kasus Doni Salmanan?

Berikut fakta persidangan Doni Salmanan yang telah Tribunnews rangkum dari beberapa sumber:

1. JPU telah terima barang bukti pelimpahan tahap II

Pada Selasa (5/7/2022), penyerahan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti telah resmi diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."

"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Terdapat 17 orang JPU yang ditunjuk untuk penyelesaian tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi.

"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," tuturnya.

2. Doni Salmanan akan jalani sidang di PN Bale Bandung

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved