Nasional
ACT Bereaksi Terkait Pencabutan Izin PUB Oleh Kementerian Sosial: Belum Menerima Teguran Tertulis
Yayasan Aksi Cepat Tanggap akhirnya buka suara terkait pencabutan izinnya oleh Kementerian Sosial. Sebelumnya, ACT belum pernah mendapat teguran.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya bereaksi terkait pencabutan izin oleh Kementerian Sosial.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Respon tersebut dilontarkan oleh Tim Legal Yayasan ACT, Andri TK, pada Rabu (6/7/2022).
Andri menilai, pecabutan izin PUB seharusnya dilakukan secara bertahap.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Diduga Motif Asmara, Seorang Pemuda di Kota Malang Tewas Ditikam Remaja Tanggung
Baca juga: Berikut Potret 6 Kapolres Baru di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ucap Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, mengungkapkan pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Berhentikan Mayjen Achmad Marzuki, KSAD Berikan Penjelasan
Baca juga: Akhirnya Kiwil Insaf, Akui Tak Akan Poligami Lagi, Hanya Venti Figianti Satu-satunya Wanita di Hati
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.
Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.