Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji 2022

Menteri Yaqut Cholil akan Beri Sanski Tegas pada Travel yang Tangani 46 Haji Furoda yang Dipulangkan

Menurut Yaqut, sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) beri respons usai 46 calon haji Furoda dipulangkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Agama akhirnya buka suara soal kisruh 46 calon jemaah Haji Furoda yang dipulangkan kembali ke Tanah Air

Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanski tegas kepada travel yang menangani 46 jemaah haji ini.

46 WNI itu merupakan calon Haji Furoda atau juga dikenal dengan nama haji mujamalah

Menurut Menag Yaqut, sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

Baca juga: Baru Terungkap Alamat PT Alfatih Indonesia Travel 46 Jemaah Haji yang Dipulangkan, Ternyata Palsu

Baca juga: Segini Biaya Umroh Jamaah Calon Haji Furoda yang Dideportasi, Cukup Fantastis dan Beda Berkali Lipat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut merespons adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan,

misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan,

Ilustrasi keberangkatan jemaah Haji Furoda 2022.
Ilustrasi - Keberangkatan jemaah Haji Furoda 2022. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beri respons usai 46 calon haji Furoda dipulangkan (Kemenag.go.id)

kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag Yaqut dikutip dari situs Kemenag, Selasa  (5/7/2022).

Sebab, lanjut Menag Yaqut, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Apalagi, lanjut Menag Yaqut mereka yang ingin beribadah.

Menag Yaqut menyebut,  mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag Yaqut.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Menurut keterangan Kemenag, mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Para calon Haji Furoda ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved