Haji 2022
Tak Sempat Ibadah di Tanah Suci, 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan Padahal Bayar Mahal, Ini Penyebabnya
Jemaah Haji Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi Visa Haji Furoda jadi Penyebab
"Ada, namun sedikit sekali," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait pembatalan ini, Sapuhi menyatakan akan menunda keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2023 mendatang.
Adapun syaratnya, jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, Sapuhi menginformasikan bagi jemaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan akan diberikan kompensasi hadiah umrah gratis pada Periode November 2022 atau Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah Sapuhi.
Sementara bagi jemaah yang membatalkan dan mengajukan pengembalian dana, maka diminta untuk mengikuti prosedur yang sudah dibuat.
Prosedur itu, meliputi jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat Sapuhi; kemudian nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.
Setelah itu, Sapuhi akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.
"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1x3 hari kerja sejak permohonan diajukan. Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik, dan batik yang timbul atas kebijakan ini," bunyi informasi dalam surat pembatalan Haji Furoda.
Untuk informasi, biaya perjalanan jemaah Haji Furoda mencapai sekitar Rp250 juta per orang.
Jemaah calon haji yang dibatalkan selain karena kehabisan kuota visa juga sesuai ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2022 pukul 23.59 beberapa hari jelang puncak haji.
Kronologi 46 jemaah dipulangkan
kronologi 46 jemaah calon haji dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.