Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Richard Louhenapessy, Eks Wali Kota Ambon yang Kembali Terjerat Kasus, Dulu Suap Kini Pencucian Uang

Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Richard Louhenapessy, Eks Wali Kota Ambon yang Kembali Terjerat Kasus, Dulu Suap Kini Pencucian Uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka.

Kali ini, Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Richard Louhenapessy disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), baru-baru ini.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Kematian Rina Arano Aktris Film Dewasa Jepang, Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Richard Louhenapessy diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Yakni terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui, Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk 20 gerai usaha retail.

Lantas siapa sosok Richard Louhenapessy, berikut profil Richard Louhenapessy yang dirangkum Tribunnews.com.

Profil Richard Louhenapessy

Dilansir Ambon.go.id, laki-laki kelahiran Ambon, 20 April 1955 ini telah menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Unpatti, Ambon tahun 1985.

Richard Louhenapessy menikah dengan Leberina Louisa Evelin Maatita dan dikaruniai lima orang anak.

Dari riwayatnya, Richard Louhenapessy dari kecil bersekolah di Ambon.

Pendidikannya dimulai dari Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2 tahun 1967 di Ambon.

Tahun 1970, ia melanjutkan sekolah di Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing di Ambon.

Lepas dari itu, Richard kemudian meneruskan ke Sekolah Menengah Atas Xaverius tahun 1973, di Ambon.

Hingga pada akhirnya Richard belajar dan lulus menjadi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Unpatti tahun 1985, di Ambon.

Selama kuliah, Richard aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

Tahun 1975-1976, Richard menjadi Sekretaris GMKI Komisariat Fakultas Hukum Unpatti.

Ia tercatat menjadi Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti tahun 1976-1977.

Posisinya naik menjadi pengurus inti, yakni Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti setahun setelahnya, 1977-1978.

Pada tahun yang sama, Richard juga menjadi Sekretaris BPGMKI Cabang Ambon.

Satu tahun setelahnya, 1978-1980, Richard kemudian menjadi Anggota BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan) Unpatti.

Selanjutnya, ia mengikuti organisasi kemasyarakatan yakni menjadi Sekretaris Regional PPGMKI Maluku dan Papua, 1980-1983, Ambon.

Pengalaman Diklat

Richard mengikuti Penataran Tingkat Provinsi Angkatan II, 1979 di Jakarta.

Sepukuh tahun berlalu, Richard lalu mengikuti Penataran Kewaspadaan Nasional bagi Pemuda Angkatan IV di Jakarta, tahun 1989.

Ia juga mengikuti Orientasi Pendalaman Bidang Tugas DPRD tahun 1994 dan Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi pada LEMHANAS RI tahun 2007 di Jakarta.

Selain itu Richard mengikuti Diklat Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Balai Pelatihan Departemen Dalam Negeri tahun 2012 dan 2017.

Pengalaman Organisasi

Tahun 1986, Richard sudah aktif mengikuti organisasi-organisasi seperti DPD KNPI Provinsi Maluku.

Dimulai menjadi Wakil Ketua, Richar kemudian menjadi Sekretaris dan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku tahun 1986-1995.

Di DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV Richard dipercaya menjadi Wakil Ketua selama dua periode yakni 1998-2003 dan 2003-2008.

Hingga akhirnya menjadi Ketua Harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku 2008.

Dibidang politik, Richard dipercaya menjadi Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon, tahun 1988-1992.

Juga menjadi Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku tahun 1992-1997.

Tahun 1999-2004, selama lima tahun Richard menjadi Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku.

Lima tahun selanjutnya ia menjadi Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2004-2009.

Dan menjadi Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2009.

Perjalanan Karir

Richard membuka praktek Pengacara tahun 1978-1986.

Setahun setelahnya, Richard menjadi Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999.

Tahun 1992-1997, ia menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku tahun 1999-2004.

Karirnya ters berlanjut hingga menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2004-2009.

Tahun 2009-2011 ia hanya menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Namun, tahun 2011 ia terpilih menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016.

Richard berhasil mempertahankan jabatannya dan meneruskan periode 2017-2022 sebagai Wali Kota Ambon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved