KDRT di Manado
Kejadian di Manado Sulawesi Utara, Seorang Perempuan Dianiaya Suaminya, Dipukul di Kepala dan Hidung
Seorang perempuan berinisial DD (36) melaporkan suaminya ke Kantor Polresta Manado Sulawesi Utara Senin (4/7/2022).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Pelaku diketahui sudah pulang ke rumah yang ada di Kecamatan Tuminting.
Tim kali bergegas kesana dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah kami serahkan ke unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara. (Nie)
Ancaman Hukuman Pelaku KDRT
Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;