Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advetorial

DPRD Minsel Paripurnakan Hasil Reses dari 28 Lokasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna membahas 4 agenda di kantor DPRD Minsel

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna membahas 4 agenda di kantor DPRD Minsel di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Selasa (30/5/2022). Wakil Bupati Minsel menerima hasil reses DPRD Minsel (TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Minsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna membahas 4 agenda di kantor DPRD Minsel di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Selasa (30/5/2022).

Rapat Paripurna kali ini membahas 4 agenda rapat yakni penyampaian laporan hasil reses -II masa persidangan ke dua tahun sidang 2021/2022 dan Penutupan masa Persidangan ke dua dan pembukaan masa persidangan ke tiga tahun sidang 2021/2022.

Selain itu, Pembicaraan tingkat ke satu terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan Pembicaraan tingkat ke dua terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Minahasa Selatan nomor dua tahun 2021 tentang rencana pembangunan daerah jangka menengah tahun 2021-2026.

Rapat Paripurna diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pembacaan suratasuk oleh Sekertaris DPRD Minsel Lucky Tampi dan selanjutnya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna membahas 4 agenda di kantor DPRD Minsel di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Selasa (30/5/2022). (TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna membahas 4 agenda di kantor DPRD Minsel di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Selasa (30/5/2022). (TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO) (TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO)

Berdasarkan pasal 106 peraturan tata tertib DPRD, masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.

Anggota DPRD wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan pada pimpinan DPRD di rapat Paripurna.

DPRD telah melaksanakan kegiatan reses II masa persidangan ke dua tahun 2021/2022 pada bulan Mei 2022 di 5 daerah pemilihan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna membahas 4 agenda di kantor DPRD Minsel di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Selasa (30/5/2022). (TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna membahas 4 agenda di kantor DPRD Minsel di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Selasa (30/5/2022). (TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO) (TRIBUNMANADO/MANUEL MAMOTO)

Dari informasi bahwa kegiatan reses telah dilakukan oleh 28 anggota DPRD Minsel dari 30 anggota. DPRD telah melakukan penyerapa aspirasi masyarakat di 28 lokasi pelaksanaan kegiatan. Acara dilanjutkan dengan membacakan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan dari reses oleh utusan dari masing-masing dapil.

Kemudian Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil reses ke dua masa persidangan ke dua tahun 2021/2022 DPRD kabupaten Minahasa Selatan kepada Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar yang diterima wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang oleh pimpinan DPRD Minsel.

Rapat Paripurna juga turut dihadiri oleh pimpinan Forkopimda kabupaten Minahasa Selatan dan jajaran pimpinan SKPD Pemkab Minsel. (adv)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved