Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Kemendagri Bebaskan Daerah Geser Anggaran

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak masih mewabah di Indonesia.Daerah diminta untuk melakukan penanganan PMK. 

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Ist/Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak masih mewabah di Indonesia. 

Daerah diminta untuk melakukan penanganan PMK. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan wabah PMK pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan. 

"Dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,'' ungkap dia lewat rilis ke tribunmanado.co.id, Sabtu (2/7/2022). 

Anggaran itu termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan. 

Namun terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD

Fatoni menambahkan kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa.

Sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya.

Serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019.

Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD pada program,  kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. 

Lanjut dia, berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah. 

Agus Fatoni menegaskan, pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. (ryo) 

Baca juga: Darurat Wabah PMK Jelang Hari Raya Idul Adha, Apa Solusi Pemerintah?

Baca juga: Viral Ditelepon Terus soal Kerjaan, Karyawan Cantik Blokir Nomor Bosnya, Ceritanya Langsung Heboh

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved