Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Pantas Ahmad Sahroni Lapor Lagi Adam Deni, Padahal Baru Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Karena Ini

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak untuk meningkatkan popularitas

Editor: Finneke Wolajan
Instagram Adam Deni/@ahmadsahroni88
Adam Deni dan Ahmad Sharoni. Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pantas Ahmad Sahroni laporkan lagi Adam Deni, padahal baru divonis 4 tahun penjara, ternyata karena ini

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

Ahmad Sahroni menyampaikan ini pada konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni.

Baca juga: Pantas Adam Deni Hanya Divonis 4 Tahun Penjara Lantaran Pelanggaran UU ITE, Ini Pertimbangan Hakim

Baca juga: NasDem DKI Jakarta Usulkan Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni Jadi Calon Presiden 2024

Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya kian berlebihan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni (Dok. DPR RI)

“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022).

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar atau screenshot pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2022).

"Iya benar sekali (laporannya kemarin), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Adapun dia melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. 

Ia menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni.

Dia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

"Harapannya cepet sadar aja," pungkasnya.

Adam Deni dan Ahmad Sharoni dfvgdfgfg
Adam Deni dan Ahmad Sharoni. Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya

Polri membenarkan adanya laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut didaftarkan oleh Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Nurul menjelaskan bahwa laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri. Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.

"Masih dalam pengkajian," pungkasnya.

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Kasus ITE

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho.

Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).

Adam Deni
Adam Deni (Istimewa)

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi.

Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved