Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Pengamat Pemerintahan Josef Kairupan Tanggapi Usulan Pengangkatan Ribuan PPPK

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan 2. 395 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Pengamat Pemerintahan Josef Kairupan tanggapi usulan pengangkatan PPPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan 2. 395 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Usulan tersebut terdiri 1.311 usulan PPPK non guru dan 1.084 usulan PPPK guru. Tak cuma itu, bahkan Gubernur Olly Dondokambey Minta Tambahan 7155 Formasi PPPK ke Kementerian PAN RB. 

Lantas terkait hal ini mendapat tanggapan dari Pengamat Pemerintahan Josef Kairupan

Dia menilai kebutuhan tenaga kerja dalam hal ini PPPK untuk ruang lingkup instansi pemerintah atau Dinas Pemerintahan akan selalu bertambah seiring berkembangnya institusi yang menaungi.

"Perkembangan institusi ini membutuhkan pegawai baru yang mengisi unit bagian yang semakin banyak," katanya. 

Namun begitu Akademisi Unsrat ini menilai untuk merekrut pegawai baru, ada beberapa hal yang harus dicermati mengenai analisis-analisis kebutuhan pegawai.

"Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi dan suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar.  Serta ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan," terangnya.

Sementara kenyataan yang terjadi Pemprov Sulut kekurangan SDM Aparatur dari segi kuantitas. 

Sehingga dengan adanya kebijakan yang diatur melalui UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Angka yang tidak terbilang sedikit yang telah diusulkan oleh Pemprov Sulut yaitu sebanyak 2395 orang yang terdiri 1311 usulan PPPK non guru dan 1084 usulan PPPK guru. Hal ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen dimasa-masa sebelumnya tidak berjalan dengan baik, yang bisa saja disebabkan oleh kebijakan moratorium pengangkatan Pegawai," terang Kairupan.

Meski begitu, walaupun Pemprov sulut kekurangan pegawai, sejatinya tetap perlu memperhatikan analisis kebutuhan pegawai. Yang mana kebutuhan pegawai akan disesuaikan dengan instansi yang membutuhkan.

"Jangan sampai pengangkatan PPPK hanya didasarkan pada like or dislike, tetapi seleksi yang benar-benar berkualitas, agar nantinya penambahan usulan PPPK di lingkungan Pemprov Sulut bukan hanya sekedar untuk memenuhi kuota. Tetapi justru akan membebani pembiayaan negara untuk membayar gaji PPPK," jelasnya lagi.

"Demikian pula halnya dengan kualitas kerja yang dihasilkan benar-benar dapat dibuktikan, sehingga pengangkatan PPPK ini benar-benar efektif dan efisien," pungkas Kairupan. (hem) 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved