Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Ikan Red Devil Dilarang Masuk Indonesia, Sudah Ada Peraturan Menteri

Ketertarikan pada Red Devil karena ikan satu ini agresif, memiliki ukuran besar, serta warna yang indah.

Editor: Alpen Martinus
hand over
Ikan Red Devil 

Dilarangnya Red Devil tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014.

Adapun spesies ikan Red Devil yang dilarang di Indonesia adalah Amphilophus alfari dan Amphilophus citrinellus.

Ikan ini dilarang karena merupakan ikan invasif dan berbahaya.

Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

2. Awalnya dikenalkan sebagai ikan hias akuarium

Dosen Prodi Akuakultir SIKIA Banyuwangi Universitas Airlangga (Unair), Darmawan Setia Budi, mengatakan bahwa ikan ini awalnya diperkenalkan di Indonesia sebagai ikan hias akuarium.

Hal tersebut membuat Red Devil marak dibudidayakan masyarakat.

"Ikan ini dikenal sebagai ikan predator, karena termasuk golongan ikan karnivora dan memiliki kebiasaan memakan hewan-hewan yang lebih kecil," ungkapnya, dilansir laman Unair.

3. Sumber kerusakan keanekaragaman hayati

Peneliti mengatakan introduksi ikan asing invasif jadi sumber penyebab kerusakan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Ada dua ikan invasif asing yang dikenalkan di Indonesia, yakni Red Devil dan nila.

Peneliti Iktiologi Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), Haryono, mengatakan sumber kerusakan keanekaragaman hayati di Indonesia adalah perkenalan ikan asing invasif di dalam negeri.

"Introduksi ikan asing invasif menjadi titik awal berkurangnya ikan endemis asli perairan Indonesia. Sumber penyebab penting kerusakan keanekaragaman hayati," kata Haryono, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ikan asing invasi atau disebut Invasive Alien Spesies (IAS) merupakan spesies asing yang keberadaan dan penyebarannya menyebabkan atau berpotensi menyebabkan kerugian secara lingkungan ekonomi, atau kesehatan manusia.

Haryono mencontohkan dua jenis ikan yang termasuk sebagai ikan asing invasif adalah ikan nilah dan Red Devil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved