Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Nasib Mahasiswi yang Nekat Rebut Senjata Api Milik Polisi, Aniaya Ipda Rano Mardani

Sebelum merebut senjata api milik polisi bernama Ipda Rano Mardani, seorang mahasiswi melakukan penganiayaan.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Tangkapan layar rekaman video amatir warga saat mahasiswi HFR memaki Ipda Rano Mardani di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mahasiswi nekat merebut senjata api milik anggota polisi anggota Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/6/20220).

Mahasiswi tersebut berinisial HRF (23).

Sebelum merebut senjata api milik polisi bernama Ipda Rano Mardani, mahasiswi tersebut melakukan penganiayaan.

Baca juga: Kecelakaan Maut (30/6/2022), Ibu dan Anak Tewas, Korban Hilang Kendali Lalu Jatuh dari Tebing

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.30 WIB, Suami Tewas, Korban Jatuh Usai Pakaian Istri Terlilit Rantai Motor

HRF yang merupakan mahasiswi asal Jakarta menggigit badan polisi.

Akibat aksinya itu, mahasiswi tersebut pun diamankan usai Rano membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).


Foto: Tangkapan layar rekaman video amatir warga saat mahasiswi HFR memaki Ipda Rano Mardani di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

"Adapun dalam perkara tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP," katanya.

Isi Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaarn pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Guna keperluan penyelidikan, Rano yang mengalami luka pukul di bagian bibir, pergelangan tangan akibat luka gigit sudah membuat laporan Visum et Repertum ke RS Polri Kramat Jati.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang jelas pelaku mahasiswi.:

"Ditangani Unit Krimum (Kriminal Umum). Karena bukan anak di bawah umum dan sifatnya (kriminal) umum," ujarnya.

Ahsanul menuturkan berdasar hasil pemeriksaan sementara HFR tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap Rano yang saat kejadian sedang bertugas, tapi juga berupaya merebut senjata api.

Motifnya karena HFR tidak terima ulahnya mengemudikan sepeda motor di Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara dengan melawan arah ditegur Rano yang sedang mengatur arus lalu lintas.


Foto: Ilustrasi senjata api.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved