Hukum dan Kriminal
Nasib AKBP Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi akan Ditentukan Pertengahan Juli Mendatang
Adapun KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono
Editor:
Finneke Wolajan
Banyak pihak mengkritik hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno.
Hal ini pberujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.
Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com