Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Nasib AKBP Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi akan Ditentukan Pertengahan Juli Mendatang

Adapun KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono

Editor: Finneke Wolajan
Capture Youtube
Nasib AKBP Raden Brotoseno akan ditentukan pertengahan Juli 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib AKBP Raden Brotoseno akan diputuskan pada pertengahan Juli nanti

Brotoseno adalah mantan napi koruptor, dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana suap namun tidak dipecat.

Raden Brotoseno adalah mantan suami Angelina Sondakh, dan kini suami Tata Janeeta

Polri kini tengah memproses peninjauan kembali atas putusan kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Baca juga: Terungkap Reaksi Tata Janeeta Saat Posisi Raden Brotoseno di Polri Ramai Disorot

Baca juga: Ketika Korupsi Dianggap Prestasi Najwa Shihab Minta Publik Menjawab Polemik AKBP Raden Brotoseno

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan komisi kode etik Polri peninjauan kembali kasus Brotoseno akan bekerja selama 14 hari.

"Yang jelas sejak dibentuk komisi peninjau kembali kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 hari ya setelah waktu 14 hari maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Ramadhan memastikan Polri akan transparan terhadap hasil keputusan KKEP PK AKBP Brotoseno.

Ia meminta masyaraat menunggu tim untuk selesai bekerja.

Menurut dia, hasil putusan KKEP PK juga akan bersifat final dan tidak bisa dilakukan banding.

"Nanti apapun putusannya akan diumumkan apakah diperberat apakah dihilangkan atau apapun keputusannya, kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ungkap dia.

Adapun KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

KKEP PK itu akan beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Tim KKEP PK ini resmi dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.

Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah dijalani Brotoseno pada 2020 hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf.

Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved