Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Bhayangkara 2022

Mengenal Sejarah Hari Bhayangkara yang Diperingati Setiap Tanggal 1 Juli

Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase TribunKaltim.co/https://polri.go.id-https://tribratanews.basel.babel.polri.go.id/
Logo Polri dan logo HUT Ke-76 Bhayangkara. 

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.

Pada masa pendudukan Jepang, Kepolisian di Indonesia dibagi berdasarkan wilayah dan setiap wilayah memiliki pusatnya masing-masing, seperti Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta.

Selanjutnya, Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin.

Berbeda dari zaman Belanda yang hanya mengizinkan jabatan tinggi diisi orang-orang mereka.

Namun, ketika di bawah Jepang, kepolisian dipimpin oleh warga Indonesia.

Meski menjadi pemimpin, orang pribumi masih didampingi pejabat Jepang yang pada praktiknya lebih berkuasa.

Awal Kemerdekaan Indonesia

Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun.

Sementara itu, polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus1945.

Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 pun memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Lalu, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) pada tanggal 29 September 1945.

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi.

Di sisi lain, masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved