Polri
Ingat Jenderal Sutarman? Eks Kapolri Dicopot dan Tolak Tawaran Jokowi, Begini Nasibnya Usai Pensiun
Cerita Jenderal Sutarman dicopot Jokowi saat jadi Kapolri. Tolak tawaran dari presiden dan memilih pensiun.
Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.
"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun?
Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu? dia (Sutarman) segar bugar.
Apakah pidana? beliau tidak tersangka," kata Oegroseno. (PDG)
Tolak tawaran Jokowi
Pernah diberitakan Kompas.com, setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Sutarman ingin mendedikasikan hidupnya untuk membantu rakyat.
Ia menolak tawaran Jokowi untuk menjadikannya sebagai duta besar atau komisaris badan usaha milik negara.
"Saya terima kasih sudah ditawarkan itu. Saya bekerja di pemerintahan hampir 34 tahun."
"Sisa hidup saya akan saya gunakan untuk membantu rakyat yang masih membutuhkan," ujar Sutarman di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) siang.
Sutarman menegaskan tidak akan terjun lagi ke pemerintahan atau dunia politik.
Ia ingin pulang kampung ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dia tak berkantor lagi di Mabes Polri sampai masuk masa pensiun pada Oktober 2015.
Selain bergerak di bidang sosial, Sutarman pun akan melanjutkan kerja ayahnya, yakni bertani.