Berita Nasional
Gaji 13 untuk Pensiunan Cair per 1 Juli 2022, untuk ASN Kapan? Ada Tambahan Tukin 50 Persen
Pencairan gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.
b. Gaji ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun (Terhitung Mulai Tanggal) TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
3. Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
7. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.
8. Waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan TASPEN, karena pembayaran Gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan biaya apapun.
Meski pembayaran gaji ke-13 disalurkan mulai hari ini, Kementerian Keuangan masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022.