Berita Nasional
Gaji 13 untuk Pensiunan Cair per 1 Juli 2022, untuk ASN Kapan? Ada Tambahan Tukin 50 Persen
Pencairan gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pencairan gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Baca juga: Sebanyak 21 Wilayah Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang, Peringatan Dini BMKG Sabtu 2 Juli 2022
Pencairan gaji ke-13 bagi para ASN dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, 1 Juli 2022.
Namun bagaimana jika pejabat atau ASN yang bersangkutan baru pensiun per 1 Juli 2022 dan seterusnya?
Informasi terkait penyaluran gaji ke-13 dibagikan akun resmi PT TASPEN (Persero).
Dikutip dari akun Instagram @taspen, bagi ASN atau pejabat yang pensiun per 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dibayar oleh instansi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2022.
Selain itu, bagi Penerima Pensiun TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 akan dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Sesuai informasi, jika gaji ke-13 akan dicarikan mulai 1 Juli 2022.
Inilah sistem pembayaran gaji pensiunan ke-13, yang dikutip dari akun @taspen sesuai Peraturan Pemerintah:
1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:
a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.