Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas DPR RI Sahkan RUU Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua, Ternyata Ini Tujuannya

Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih.

Editor: Alpen Martinus
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tokoh Adat Suku Kamoro Terima DOB Pemekaran 3 Provinsi Papua. Massa warga datangi Kantor Bupati Mimika. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah berencana memekarkan Papua menjadi lima Provinsi.

Artinya ada Papua akan memiliki tiga provinsi baru.

Rancangan undang-undang tentang pembentukan provinsi baru tersebut sudah disahkan DPR, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Warga Asli Papua Tolak Keberadaan KKB, Ternyata yang Dilakukan Sudah Meresahkan


Papua dari Google Earth - Indonesia kini memiliki 3 provinsi baru di bumi Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. (Google Earth)

Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih.

Lima provinsi yang ada di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.

Lantas, apa alasan di balik adanya pemekaran Provinsi Papua ini?

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tujuan pemekaran Papua salah satunya untuk percepatan pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan layanan publik.

Baca juga: Sosok Juinta Sembiring, Berhasil Tutup Jalur Amunisi KKB di Papua, Kini Dapat Pangkat Brigjen TNI

Simak video terkait :

Doli menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua," kata Doli, dilansir laman DPR.

Pemekaran provinsi papua ini, kata Doli, telah memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya.

Selain itu, juga memerhatikan kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua.

Baca juga: Sah! Indonesia Ketambahan 3 Provinsi Baru, Pemekaran dari Provinsi Papua

Pihaknya berharap, dengan kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved